Uraian Dewan Komisaris
Uraian tanggung jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ dalam Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan rekomendasi atas pengelolaan Perseroan, Dewan Komisaris memiliki uraian tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris. Dewan komisaris juga menjalankan tugas melakukan pengawasan terhadap Direksi Perseroan dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi sesuai dengan peraturan Perseroan.
- Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan untuk sementara dalam hal seluruh anggota Dewan Direksi diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara anggota anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
- Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
- Membentuk komite-komite untuk melaksanakan fungsi yang mendukung tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terhadap pengawasan Perseroan.
- Menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan atas pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi yang telah dilakukan selama tahun buku dalam kegiatan RUPS.
Program Pelatihan dan Seminar Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2023, Dewan Komisaris mendapatkan pelatihan dan seminar sebagai berikut :
1. Indra Widjaja
Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2023 ialah :
- Seminar Nasional "Pembiayaan Mikro dan SDM di Era Society 5.0", yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2023
2. Loa Johnny Mailoa
Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2023 ialah :
- Seminar Nasional "Tantangan Pembiayaan di Tengah Tahun Politik" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2023
3. Mulabasa Hutabarat
Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2023 ialah :
- Seminar Nasional "Tantangan Pembiayaan di Tengah Tahun Politik" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2023
4. Eko Nugroho Tjahjadi
Pelatihan dan seminar terkait industri Perseroan yang diikuti sepanjang tahun 2023 ialah :
- Seminar Nasional "Tantangan Pembiayaan di Tengah Tahun Politik" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - Jakarta, tahun 2023
Pengungkapan Prosedur Penetapan Remunerasi
Remunerasi Dewan Komisaris pada Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pada prosedur, struktur serta indikator yang menjadi dasar penetapan Remunerasi. Adapun untuk penetapan remunerasi Dewan Komisaris adalah :
- Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan kajian terhadap nilai remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan.
- Nilai remunerasi yang ditetapkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disepakati.
- Nilai remunerasi yang telah disepakati oleh Dewan Komisaris diajukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui nilai remunerasi bagi Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan pencapaian indikator kinerja Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan.
Struktur Remunerasi Dewan Komisaris
Perusahaan tidak memberikan remunerasi kepada Dewan Komisaris selama periode pelaporan tahun buku 2023.
Frekuensi Pertemuan Dewan Komisaris
Dalam menjalankan pengawasan Perseroan, Dewan Komisaris melakukan pertemuan dalam rapat Dewan Komisaris dengan mentaati ketentuan serta peraturan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang baik Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Dimana untuk kehadiran rapat anggota Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tahun 2023 ialah sebagai berikut :
1. Indra Widjaja
Komisaris Utama Perseroan
Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 7 (tujuh) kehadiran dari 7 (tujuh) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
2. Loa Johnny Mailoa
Komisaris Perseroan
Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 7 (tujuh) kehadiran dari 7 (tujuh) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
3. Mulabasa Hutabarat
Komisaris Independen Perseroan
Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 7 (tujuh) kehadiran dari 7 (tujuh) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
4. Eko Nugroho Tjahjadi
Komisaris Independen Perseroan
Jumlah kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris ialah 7 (tujuh) kehadiran dari 7 (tujuh) pertemuan atau 100% (seratus persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.