Whistleblowing System
Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sebagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan, Sinarmas Multifinance telah membangun suatu mekanisme penanganan pelanggaran mulai dari pelaporan (Whistle Blowing System), proses penanganan dan umpan balik kepada manajemen dan pelapor.
Pelaporan Whistle Blowing System tidak terpisah dari Mekanisme Anti-Fraud Sinarmas Multifinance dimana dalam menegakkan peraturan, etika kerja dan bisnis, nilai-nilai Perseroan, umpan balik bagi Management dan pelapor, maka masyarakat atau pelapor dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap tindakan fraud atau kecurangan. Dimana identitas pelapor bersifat rahasia dan laporan dapat disampaikan oleh pelapor tanpa mencantumkan identitasnya (anonim).
Permasalahan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Anti-Fraud Department untuk menentukan tindak lanjut pelaporan, langkah tindak lanjut hingga umpan balik kepada pelapor.
Jenis Pelanggaran yang termasuk kedalam kategori penyimpangan (fraud) adalah :
1. Fraud terhadap Aset (Asset Appropriation) Bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau mengambil aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi. Contohnya : mengambil uang Perusahaan, barang Perusahaan, menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
2. Fraud terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statement) Bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dengan mengubah laporan keuangan. Contohnya : Memalsukan bukti transaksi, mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil yang seharusnya.
3. Korupsi (Corruption) Bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Contohnya : Benturan kepentingan, penyuapan, pemberian hadiah yang ilegal, pemerasan.