SYARAT UMUM
- WNI, min 25 thn max 50 thn
- KTP suami + istri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Slip gaji / Keterangan Penghasilan
- Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
- Kwitansi PLN / Telpon / PAM / PBB
- SIUP & NPWP (untuk wiraswasta)
- Ijin Praktek (untuk profesional)
- Kendaraan yang diambil harus melalui dealer / showroom (tidak termasuk penjual / perorangan)
Karyawan
Profesional
Wiraswasta
- Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan
Perusahaan / Badan Hukum
- Akte Pendirian + Perubahan
- Foto copy KTP Direksi + Komisaris
- Foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan
- Foto copy NPWP