Uraian RUPS
Informasi Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pada Tahun Buku 2025
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sinar Mas Multifinance tahun 2025 dilakukan pada tanggal 16 Juni 2025 yang kemudian diaktakan pada tanggal 19 Juni 2025. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sinar Mas Multifinance memutuskan:
- Menyetujui Laporan Direksi dan laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya perseroan untuk tahun 2024 sebagaimana tercermin dalam laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Registered Public Accountants Business license No. 327/KM.1/2023 (an independent member of Moore Global Network Limited) No.00127/3.0478/AU.1/09/1671-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025.
- Menyetujui dan mengesahkan Neraca atau Laporan Posisi Keuangan Komprehensif Perseroan untuk tahun buku 2024, sebagaimana tercermin dalam laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, No. 327/KM.1/2023 (an independent member of Moore Global Network Limited) No. 00127/3.0478/AU.1/09/1671-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025. Perseroan untuk tahun buku 2024 memperoleh Rugi bersih sebesar Rp. 555.507.000.000 (lima ratus lima puluh lima miliar lima ratus tujuh juta Rupiah). Dengan demikian menyetujui untuk tidak membagikan dividen.
- Menyetujui untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Obligasi Sinar Mas Multifinance Tahun 2025 sebesar-besarnya Rp 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
- Menyetujui penetapan atas Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan guna memenuhi ketentuan pasal 96 dan 113 undang-undang Perseroan Terbatas Terbatas (UUPT) tahun 2007 dimana ditetapkan bahwa gaji/honorarium dan tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan harus ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
- Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi untuk menunjuk Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan Akuntan Publik Denny Susanto pada kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan Audit Perseroan yang mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk untuk menentukan/menetapkan honorarium serta persyaratan lain dalam penunjukkan tersebut dan lain sebagainya.
- Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan hasil keputusan rapat ini dalam suatu akta Notaris, dan untuk keperluan itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani segala surat dan akta yang diperlukan diantaranya akta pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk pemberitahuan/laporan tersebut, memilih tempat kedudukan hukum (domisili) dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, tidak ada yang dikecualikan.
