Pedoman Komisaris

Pengungkapan Mengenai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris

Dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris berpedoman pada tata tertib Kerja Dewan Komisaris. Dengan adanya Pedoman Kerja Dan Tata Tertib Dewan Komisaris, maka diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Perseroan dan sebagai salah satu alat penilaian kinerja Perseroan.

I. Organisasi

  • Dokumen ini mengatur pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris PT. Sinar Mas Multifinance. Dewan Komisaris akan melakukan pengkajian ulang terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja ini minimal dalam 1 (satu) tahun.
  • Perseroan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
  • Perseroan wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Perseroan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen.
  • Anggota Dewan Komisaris Perseroan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Perseroan lain.
  • Tidak termasuk rangkap jabatan apabila:

a. anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau

b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.

  • Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

II. Independensi

  • Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
  • Perseroan menetapkan bahwa Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris Perseroan atau pemegang saham Perseroan.
  • Perseroan dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Independen.

III. Tugas dan Tanggung Jawab

  • Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  • Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
  • Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan untuk sementara dalam hal seluruh anggota Dewan Direksi diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih di antara anggota anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
  • Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.

IV. Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Utama

  • Komisaris Utama bertindak selaku ketua Dewan Komisaris
  • Komisaris Utama berhak menerima laporan-laporan dari Komite dibawah Dewan Komisaris.
  • Komisaris Utama mengundang anggota Dewan Komisaris untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris

V. Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Independen

  • Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Debitur, Kreditur, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
  • Komisaris Independen wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundangundangan terkait:

a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan.

b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan.

VI. Keterbukaan

  • Dewan Komisaris wajib untuk mengungkapkan dalam Laporan Pelaksanaan GCG terkait:

a. Remunerasi dari Perseroan

b. Kepemilikan saham baik pada Perseroan bersangkutan maupun perseroan lainnya yang berkedudukan didalam dan diluar negeri

c. Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.

VII. Etika Kerja

  • Dewan Komisaris wajib tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundangundangan lain yang terkait dengan Perseroan pembiayaan.
  • Dewan Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perseroan tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat.
  • Dewan Komisaris dilarang memanfaatkan jabatannya pada Perseroan tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan.
  • Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

VIII.Rapat

  • Dewan Komisaris Perseroan wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
  • Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
  • Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
  • Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
  • Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perseroan Yang Baik.