Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah
Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Direksi dalam melaksanakan tugas dan fungsi atas kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
Informasi Keanggotan Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah
- Rikky Muchibbulloh Iskandar
Kedudukan dalam Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah adalah Ketua Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah.
- Ridho
Kedudukan dalam Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah adalah Anggota Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah.
- Muhammad Qayyum Nashrulloh
Kedudukan dalam Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah adalah Anggota Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah.
Periode dan Masa Jabatan
Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah atas nama Rikky Muchibbulloh Iskandar, Ridho, dan Muhammad Qayyum Nashrulloh diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Direksi dengan nomor 006/SMMF-CORSEC/VI/2025 pada tanggal 02 Juni 2025.
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung Jawab Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah ialah :
- Melakukan kajian dan analisis pengembangan produk atau kegiatan usaha baru yang akan dilakukan atau dipasarkan;
- Melakukan evaluasi dan penyempurnaan atas setiap produk atau kegiatan usaha;
- Memberikan rekomendasi, saran, dan masukan serta evaluasi atas aspek pemasaran dan pemenuhan prinsip syariah dan mitigasi risiko;
- Merumuskan dan mengusulkan capaian kinerja bulanan dan tahunan untuk kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;