Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko merupakan organ pendukung yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris dalam Manajemen Risiko Perseroan. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Pemantau Risiko dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait pemantauan risiko yang dilaksanakan oleh Direksi.

Keanggotan Komite Pemantau Risiko Perseroan

  • Eko Nugroho Tjahjadi, 64 Tahun, Warga Negara Indonesia

Kedudukan dalam Komite Pemantau Risiko adalah Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan

  • Sinar Sambas, 71 Tahun, Warga Negara Indonesia

Kedudukan dalam Komite Pemantau Risiko adalah Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan

 

Riwayat Pendidikan 

Riwayat pendidikan Komite Pemantau Risiko PT. Sinar Mas Multifinance adalah sebagai berikut: 

  • Eko Nugroho Tjahjadi 
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi Pembangunan dari Universitas Airlangga pada tahun 1983 
  • Sinar Sambas
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi dari Universitas Padjajaran pada tahun 1974 dan kemudian meraih gelar Magister Manajemen bidang Administrasi Bisnis dari Insititut Manajemen Newport Indonesia pada tahun 1990

 

Periode dan Masa Jabatan

Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan hasil keputusan Dewan Komisaris dengan nomor 015/SMMF/iV/2021 pada tanggal 22 April 2021, dengan menyetujui atas nama Eko Nugroho Tjahjadi sebagai Ketua Pemantau Risiko dan Sinar Sambas sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan.

 

Pendidikan/Pelatihan tahun Buku

Selama tahun buku, pelatihan yang diterima oleh Komite Pemantau Risiko sepanjang tahun 2023 ialah :

  • Seminar Nasional "Tantangan Pembiayaan di Tengah Tahun Politik" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) - Jakarta, Tahun 2023.

 

Independensi Komite Pemantau Risiko 

Seluruh anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan memiliki independensi terhadap tanggung jawab dan fungsi sebagai Komite Pemantau Risiko. Perseroan tidak memiliki kewenangan atau melakukan tekanan terhadap Komite Pemantau Risiko dalam menjalankan pemenuhan kebijakannya sehingga dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko Perseroan ialah 

  • Membantu Dewan Komisaris dalam mendeteksi mengindentifikasi risiko sedini mungkin terkait potensi risiko dalam kegiatan operasional Perseroan.
  • Melakukan kajian risiko terhadap setiap rencana pengembangan usaha Perseroan serta melakukan pengukuran risiko dengan memperhitungkan besarnya dampak akan kemungkinan terjadinya peluang risiko.
  • Melakukan pemantauan risiko secara berkesinambungan, khususnya yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi Perseroan. 
  • Memberikan usulan dan rekomendasi terhadap pengawasan risiko kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan dan pengembangan manajemen risiko secara menyeluruh.

Frekuensi Rapat dan Kehadiran

Komite Pemantau Risiko bertemu 4 kali pada tahun 2023 dengan tingkat kehadiran mencapai 100%.

Laporan Singkat Pelaksanaan Komite Pemantau Risiko

Dalam pelaksanaan kerja tahun 2023, Komite Pemantau Risiko telah melakukan pengawasan aktif pada setiap kebijakan usaha Perseroan. Pengawasan aktif juga dilakukan melalui kegiatan kunjungan kerja dan rapat dengan Direksi Perseroan.