Komite Nominasi & Remunerasi
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Nominasi ("KNR") Perseroan yang bertugas membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan yang terkait dengan sistem nominasi dan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi
- Mulabasa Hutabarat, 69 Tahun, Warga Negara Indonesia
Menjabat Komisaris Independe Perseroan yang kedudukan dalam Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan adalah Ketua Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan.
- Loa Johnny Mailoa, 51 Tahun, Warga Negara Indonesia
Menjabat Komisaris Perseroan yang kedudukan dalam Komite Nominasi & Remunirasi Perseroan adalah Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan.
- Sopar Marpaung, 42 Tahun, Warga Negara Indonesia
Menjabat Pejabat Eksekutif SDM Perseron yang kedudukan dalam Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan adalah Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan.
Riwayat Pendidikan
Riwayat pendidikan Komite Nominasi & Remunerasi PT. Sinar Mas Multifinance adalah sebagai berikut:
- Mulabasa Hutabarat
Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1982 dan kemudian meraih gelar Master of Art Economic dari Indiana University pada tahun 1990. - Loa Johnny Mailoa
Meraih gelar sarjana Bisnis Perdagangan International dari Victoria University of Techonology, Melbourne, Australia tahun 1996. - Sopar Marpaung
Meraih gelar Sarjana Ilmu Politik Hubungan Internasional dari Universitas Jayabaya pada tahun 2004 dan menyelesaikan Master of Business Management (MBA), School of Business Management dari Institute Teknologi Bandung pada tahun 2016.
Pendidikan/Pelatihan tahun Buku
Selama tahun buku, pelatihan yang diterima oleh Komite Tata Kelola sepanjang tahun 2023 ialah :
- Seminar Nasional "Tantangan Pembiayaan di Tengah Tahun Politik", yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), 2023, Jakarta
- Pelatihan Management Risiko yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Management Risiko (BSMR), 2023, Jakarta
Independensi Komite Nominasi & Remunerasi
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan memiliki independensi terhadap tanggung jawab dan fungsi sebagai Komite Nominasi & Remunerasi. Perseroan tidak memiliki kewenangan atau melakukan tekanan terhadap Komite Nominasi & Remunerasi dalam keterkaitan penentuan kebijakan nominasi dan remunerasi Perseroan serta penentuan nilai remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai pencapaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung Jawab Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan ialah
Terkait dengan fungsi kerja Nominasi :
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai antara lain : Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan mengenai calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS.
Terkait dengan fungsi kerja Nominasi :
- Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Frekuensi Rapat dan Kehadiran
Komite Nominasi dan Remunerasi bertemu 4 kali pada tahun 2023 dengan tingkat kehadiran mencapai 100%.
Laporan Singkat Pelaksanaan Komite Nominasi & Remunerasi
Selama tahun periode pelaporan tahun buku 2023, Komite Nominasi & Remunerasi telah memberikan rekomendasi mengenai penetapan remunerasi terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Komite juga meninjau dalam pemberian dan penetapan remunerasi agar dilakukan sesuai dengan performance serta kinerjapada setiap unit kerja Perseroan. Besaran yang diberikan atas remunerasi yang diberikan kepada Dewan Direksi sebesar Rp. 12,976 Miliar. Secara keseluruhan nilai Nominasi dan Remunerasi telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris.