Komite Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko merupakan organ pendukung yang dibentuk untuk bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko yang dihadapi oleh Perseroan. Tujuan utama dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa risiko-risiko tersebut dikelola secara efektif, sehingga Perseroan dapat mencapai tujuan bisnisnya dengan lebih baik.

Keanggotaan Komite Manajemen Risiko Perseroan

  • Rosalina Dhanudimuljo

Kedudukan dalam Komite Manajemen Risiko adalah Ketua Komite Manajemen Risiko Perseroan

  • Henry Ricardo Liasnawi

Kedudukan dalam Komite Manajemen Risiko adalah Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan

  • Ricky Faerus

Kedudukan dalam Komite Manajemen Risiko adalah Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan

  • Raden Agung Hendrawan

Kedudukan dalam Komite Manajemen Risiko adalah Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan

 

Riwayat Pendidikan

Riwayat pendidikan Komite Manajemen Risiko PT. Sinar Mas Multifinance adalah sebagai berikut:

  • Rosalina Dhanudimuljo
    Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung tahun 1985
  • Henry Ricardo Liasnawi
    Meraih gelar Sarjana bidang Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2013.
  • Ricky Faerus
    Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan, Bandung.
  • Raden Agung Hendrawan
    Meraih gelar Sarjana bidang Engineering dari Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
    Meraih gelar magister bidang Finance Management dari Universitas Indonesia (UI)

 

Pendidikan/Pelatihan tahun Buku

Selama tahun buku, pelatihan yang diterima oleh Komite Tata Kelola sepanjang tahun 2023 ialah :

  • Seminar Nasional "Tantangan Pembiayaan di Tengah Tahun Politik" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), 2023, Jakarta
  • Pelatihan Management Risiko yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Management Risiko (BSMR) 2023, Jakarta

 

Periode dan Masa Jabatan

Perseroan membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan hasil keputusan Dewan Direksi dengan nomor 002/SMMF-CORSEC/VI/2025 pada tanggal 02 Juni 2025, dengan menyetujui atas nama Rosalina Dhanudimuljo sebagai Ketua Manajemen Risiko, Henry Ricardo Liasnawi sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko, Ricky Faerus sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko, dan Raden Agung Hendrawan sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan.

 

Pendidikan/Pelatihan tahun Buku

Selama tahun buku, pelatihan yang diterima oleh Komite Tata Kelola sepanjang tahun 2024 ialah :

  • Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan Tahun 2024yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) – Jakarta, tahun 2024
  • Seminar Nasional APPI "Tantangan Pembiayaan di Tengah Perubahan Geopolitik & Ekonomi" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) – Jakarta, tahun 2024
  • Seminar Nasional Economic Outlook 2025yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) – Jakarta, tahun 2024
  • Recognizing Emerging Risks and Opportunities in Portfolio Diversification yang diselenggarakan oleh GRC Management – Jakarta, tahun 2024
  • Sertifikasi Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh BSMR dan SPPI – Jakarta, tahun 2024
  • Financial Recovery Plan yang diselenggarakan oleh M Knows – Jakarta, tahun 2024

 

Independensi Tata Kelola

Independensi merupakan elemen kunci dalam menjaga objektivitas dan kredibilitas Komite Manajemen Risiko. Proses pengelolaan risiko yang independen memungkinkan komite untuk memberikan analisis yang tidak bias dan sesuai dengan kepentingan terbaik Perseroan.

Poin-poin penting terkait independensi Komite Manajemen Risiko sebagai berikut :

  • Keterpisahan dari Manajemen Operasional
    Anggota komite harus terpisah dari aktivitas operasional harian Perseroan untuk memastikan objektivitas dalam menilai risiko.
  • Kemandirian dalam Pengambilan Keputusan
    Setiap anggota komite memiliki kebebasan untuk membuat keputusan tanpa pengaruh dari pihak internal maupun eksternal.
  • Tidak Terkait dengan Risiko yang Dinilai
    Anggota komite tidak boleh memiliki hubungan atau kepentingan langsung terhadap risiko yang sedang dievaluasi untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
  • Kebebasan dari Pengaruh Eksternal
    Komite harus terbebas dari pengaruh pihak luar, seperti vendor atau mitra bisnis, yang dapat memengaruhi penilaian risiko secara objektif.
  • Evaluasi Periodik atas Independensi
    Komite diwajibkan untuk secara berkala mengevaluasi tingkat independensinya guna mengidentifikasi dan menangani potensi konflik kepentingan.
  • Kompetensi dan Kredibilitas Anggota
    Setiap anggota harus memiliki keahlian di bidang manajemen risiko, serta memahami bisnis Perseroan secara mendalam untuk mendukung pengambilan keputusan yang akurat.
  • Laporan Independen kepada Direksi
    Komite memiliki hak untuk menyampaikan laporan langsung kepada Direksi tanpa melalui jalur manajemen operasional, meningkatkan transparansi dalam proses pelaporan.
  • Kepatuhan terhadap Standar dan Regulasi
    Komite wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman internal Perseroan, standar tata kelola yang baik, dan regulasi dari otoritas terkait.

Dengan memastikan independensi dalam pelaksanaan tugas, Komite Manajemen Risiko dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Perseroan melalui pengelolaan risiko yang efektif, terpercaya, dan selaras dengan tujuan strategis.

 

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko Perseroan ialah 

  • Identifikasi Risiko
    Mengidentifikasi berbagai jenis risiko yang berpotensi memengaruhi Perseroan, seperti risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas, dan reputasi.
  • Evaluasi Risiko
    Menilai tingkat risiko dan dampaknya terhadap keberlanjutan serta kesehatan keuangan Perseroan.
  • Pengembangan Kebijakan
    Menyusun kebijakan, kerangka kerja, dan prosedur manajemen risiko yang relevan dan sesuai dengan kondisi Perseroan.
  • Pemantauan dan Pelaporan
    Melakukan pemantauan berkala terhadap risiko-risiko yang telah teridentifikasi, serta menyusun laporan risiko secara komprehensif untuk disampaikan kepada Direksi sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.

 

Frekuensi Rapat dan Kehadiran
Komite Nominasi dan Remunerasi bertemu 4 kali pada tahun 2024 dengan tingkat kehadiran mencapai 100%.