Kode Etik Perusahaan

UMUM

PT. Sinarmas Multi Finance (“Perseroan”) menyatakan bahwa semua keputusan dan tindakan yang diambil atas nama Perseroan telah mengikuti standar-standar integritas pribadi dan profesional yang luhur dalam semua segi tindakan dan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku, kebijakan serta prosedur lain yang digunakan atau diterapkan oleh Perseroan.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk bisnis dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi para : karyawan (karyawan tetap, kontrak, alihdaya), direktur, Dewan Komisaris, komite-komite Perseroan serta para pihak yang bekerja sama dengan Perseroan atau para pihak yang mewakili Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal yang sangat mendasar untuk keberhasilan Perseroan yang berkesinambungan adalah dengan menjaga dan mempertahankan secara terus-menerus integritas pribadi dan profesional serta etika termasuk kepercayaan, kejujuran, moralitas, objektivitas, kewajaran dan menghormati sesama baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.

PEDOMAN TINGKAH LAKU

Pedoman Tingkah Laku Perseroan menguraikan secara ringkas prinsip-prinsip, kebijakan dan peraturan yang mengatur kegiatan Perseroan yang harus ditaati oleh seluruh karyawan dan pihak lain yang bekerja dengan Perseroan atau yang mewakili Perseroan secara langsung atau secara tidak langsung.

Perseroan mengharapkan semua jajaran Perseroan untuk bertindak sesuai dengan standar integritas pribadi dan profesional yang tinggi dalam semua kegiatannya dan mengikuti semua kebijakan Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua wajib untuk menolak segala bentuk kompromi baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan Perseroan yang dapat merusak integritas tersebut. Dengan menerima jabatan di Perseroan, masing-masing sadar harus bertanggung-jawab atas kepatuhan pada hukum, Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku serta kebijakan internal Perseroan.

Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku ini berlaku untuk semua jajaran Perseroan, termasuk Dewan Komisaris, Komite Audit, Direktur, Karyawan, Pekerja tidak tetap/ Alihdaya, Kontraktor Independen, Penasehat, Konsultan dan pihak lain yang bekerjasama dengan Perseroan, atau yang mewakili Perseroan secara langsung atau tidak langsung. Semua bertanggung jawab untuk memahami kebijakan ini dan/atau kebijakan tambahannya.

PERTANYAAN, PERTENTANGAN DAN PEMBEBASAN/ KELONGGARAN

  1. Apabila ada pertanyaan tentang kebijakan ini dan atau kebijakan tambahannya, bila ada, maka sebaiknya hal tersebut dibicarakan dengan atasannya, Pimpinan Unit Kerja Kepatuhan, Hukum, Sumber Daya Manusia, Direktur Kepatuhan atau Direktur lainnya. 
  2. Jika ternyata terdapat pertentangan antara Kode Etik & Pedoman Tingkah Laku ini dengan hukum yang berlaku atau kebijakan Perseroan lainnya, atau jika mempunyai pertanyaan mengenai penafsiran hukum yang berlaku, maka sebaiknya segera menghubungi pejabat di bagian Hukum/Legal atau Unit Kerja Kepatuhan. Secara garis besar, apabila terdapat pertentangan antara kebijakan internal, maka kebijakan yang lebih ketatlah yang akan berlaku. 
  3. Pembebasan atau kelonggaran atas Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku yang berlaku hanya dapat diberikan oleh Direktur Kepatuhan atau Direktur lainnya. Pembebasan atau kelonggaran dari Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku bagi Direksi hanya dapat diberikan oleh Dewan Komisaris. Permohonan pembebasan atau kelonggaran tersebut harus diajukan oleh Direksi yang bersangkutan dengan segera kepada Dewan Komisaris secara tertulis dengan salinannya kepada Komite Audit dengan menyebutkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku yang dimohonkan pembebasan atau kelonggarannya. 
  4. Pembebasan atau kelonggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat diberikan.
    Perseroan berharap semua karyawan untuk mematuhi sepenuhnya kebijakan yang tercantum dalam Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku ini dan dengan cara yang sesuai dengan standar (norma) etik yang tinggi.

Pedoman Tingkah Laku ini tidak merupakan atau tidak boleh ditafsirkan sebagai sebuah kontrak kerja untuk suatu jangka waktu tertentu atau suatu jaminan kerja. 

TANGGUNG JAWAB

a. Tanggung jawab kepada Perseroan

  1. Para karyawan bertanggung-jawab atas pelaksanaan dan penegakan standar/norma etika, termasuk melaksanakan kebijakan akuntansi yang wajar dan pengawasan akuntansi intern. Identifikasi dini terhadap masalah-masalah etika yang mungkin timbul berikut penyelesaiannya. 
  2. Kebijakan untuk membunyikan peluit (whistle blower);
    Jika mencurigai akan kemungkinan timbulnya suatu pelanggaran terhadap suatu undang-undang, peraturan, Kode Etik, Pedoman Tingkah Laku atau kebijakan Perseroan tanpa adanya persetujuan yang benar, atau jika percaya bahwa kita diminta untuk melakukan suatu tindakan yang tidak wajar atau melawan hukum, atau jika mempunyai pertanyaan tentang cara terbaik untuk mengambil tindakan dalam situasi khusus, maka harus dengan cepat menghubungi salah satu dari yang berikut ini :
    • Atasan anda 
    • Pimpinan Unit Kerja Sumber Daya Manusia 
    • Pejabat Unit Kerja Kepatuhan 
    • Pejabat Unit Kerja Legal 
    • Pimpinan Satuan Kerja Audit Intern 
    • Direktur Utama, atau 
    • Direktur lainnya. 

 

Disamping itu, semua wajib pula untuk segera melaporkan jika ada; kecurigaan terjadinya transaksi “orang dalam”, penggelapan atau percobaan melakukan penggelapan atau ada dana yang hilang secara misterius.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menghubungi salah satu dari orang-orang tersebut di atas. Gunakan pertimbangan yang wajar jika ada sesuatu yang sepertinya tidak sesuai dengan standar etika atau tidak patut karena kemungkinan yang tidak sesuai tersebut adalah memang demikian adanya.

Perseroan melarang tindakan pembalasan dendam terhadap karyawan karena telah mengungkapkan kecurigaannya atau mengajukan pertanyaan berkenaan dengan hal yang dicurigai atau melaporkan pelanggaran. Dalam mengungkapkan kecurigaan dan atau melaporkan pelanggaran, jika dikehendaki yang bersangkutan dapat memilih untuk tidak mencantumkan namanya. Perseroan telah mengeluarkan “Whistle Blowing Policies/ Kebijakan Membunyikan Peluit” yang wajib dipahami dan dipatuhi.

  1. Wajib mengenali, mengangkat dan menyelesaikan masalah-masalah etika dengan segera. 
  2. Tidak boleh menggunakan harta dan kekayaan Perseroan (fisik dan intelektual) kepentingan pribadi. 
  3. Wajib memelihara catatan/data/informasi Perseroan secara cermat dan melakukan penyimpanan atau pengarsipan sesuai dengan hukum. 

 

b. Tanggung jawab Tiap Individu

Para karyawan bertanggungjawab untuk menegakkan Pedoman Tingkah Laku ini. Semua pimpinan dianggap bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku ini dalam unit kerjanya masing- masing.

Tiap individu bertanggungjawab dalam melakukan kepatuhan atas Pedoman Tingkah Laku seperti untuk hal berikut ini :
1. Melindungi aset/harta Perseroan

Perlindungan aset Perseroan dan para nasabahnya baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang berada di bawah pemilikan masing-masing karyawan merupakan tanggung jawab pribadi. Aset Perseroan seperti uang tunai, rencana usaha, informasi tentang nasabah, kekayaan intelektual (program/aplikasi/ sistem komputer dsb.), aset fisik dan jasa tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi kecuali jika diizinkan oleh Perseroan. Penyalahgunaan, kesembronoan atau pemborosan berkenaan dengan aset Perseroan merupakan pelanggaran kewajiban seluruh karyawan kepada Perseroan. Sistem komunikasi milik Perseroan seperti telepon, fax dan e-mail/internet terutama dipergunakan untuk tujuan bisnis (bukan pribadi). Komunikasi pribadi yang mempergunakan sistem ini harus dilakukan pada tingkat terendah (seperlunya saja).

2. Ketelitian Pencatatan dan Pelaporan Perseroan

Catatan, data dan informasi yang dimiliki, dipergunakan dan dikelola oleh Perseroan harus terperinci, teliti dan lengkap. Semua bertanggungjawab atas kebenaran informasi, laporan dan catatan yang berada di bawah pengawasan masing-masing.

Pencatatan wajib diselenggarakan dengan cukup terinci serta dapat mencerminkan secara teliti atas setiap transaksi Perseroan. Catatan, dokumen serta laporan harus disimpan/diadministrasikan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku dan/ atau sesuai dengan kebijakan Perseroan.

Membuat pernyataan palsu atau menyesatkan kepada seseorang, termasuk kepada auditor internal atau eksternal, pengacara Perseroan, para karyawan Perseroan lainnya, regulator atau instansi berwenang merupakan tindak pidana yang dapat mengakibatkan tindakan hukum yang sangat berat. Tidak diperkenankan untuk menyembunyikan atau gagal menyampaikan informasi yang teliti dan lengkap yang harus diajukan untuk mendapat perhatian dari tingkat manajemen yang lebih tinggi.

 

c. Tanggung Jawab Dalam Lingkungan Kerja

    a. Kedisiplinan

  1. Mematuhi Peraturan Perusahaan dan, atau Kesepakatan Kerja Bersama beserta seluruh SOP dan kebijakan-kebijakan Perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Melaksanakan tugas pokok sesuai dengan target kerja yang telah ditetapkan pada Kesepakatan Kerja, Perjanjian Kerja, Uraian Pekerjaan dan tugastugas lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Mencurahkan semua kemampuan diri untuk Perusahaan, tidak bekerja dan mengikatkan diri pada pihak ketiga, baik perorangan maupun badan usaha atau lembaga lainnya untuk mendapatkan imbalan, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari Perusahaan.
  4. Menggunakan dan menjaga fasiltas kantor dengan baik termasuk didalamnya perangkat elektronik seperti laptop, perangkat lunak, sistem dan jaringan.
  5. Mengenakan busana kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan kriteria sopan, bersih dan rapih selama menjalankan tugas/pekerjaan.
  6. Wajib menjalankan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja di setiap kesempatan dan setiap waktu. Menggunakan Kartu Tanda Pengenal/ Kartu ldentitas Pegawai yang diberikan Perusahaan selama berada di lingkungan pekerjaan.
  7. Menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh karyawan dan vendor dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan norma yang berlaku serta nilai-nilai Perusahaan.

    b. Perilaku

  1. Menetapkan nilai-nilai Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan baik didalam maupun diluar lingkungan pekerjaan2.
  2. Senantiasa melandasi seluruh tindakan dengan mengutamakan kepentingan Perusahaan, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku dan tidak dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar aturan dan kebijakan Perusahaan.
  3. Senantiasa melandasi seluruh tindakan dengan mengutamakan kepentingan Perusahaan, tidak mengutamakan keuntungan pribadi/ organisasi/ kelompok.
  4. Melindungi aset/harta Perseroan serta tidak menggunakan harta dan kekayaan Perseroan (Fisik dan Intelektual) untuk kepentingan pribadi.
  5. Tidak melakukan Fraud dan atau yang dapat dikategorikan yang mengarah kepada perbuatan Fraud.
  6. Saling menghormati dan menghargai (sikap toleransi) dalam keragaman Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan di lingkungan Perusahaan.
  7. Saling menghormati dan menghargai antar sesama karyawan serta selalu kooperatif dan bersedia bekerja sama dengan divisi lain.
  8. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah, dan tidak melakukan kegiatan organisasi massa/keagamaan/politik praktis yang tidak ada hubungan dengan kepentingan Perusahaan di lingkungan Perusahaan.
  9. Menjunjung tinggi kesusilaan dan menghindarkan diri dari skandal diantara sesama pekerja serta berlaku sopan dan menjaga suasana persaudaraan/ keakraban dalam lingkungan kerja.
  10. Menghindarkan diri untuk menggunakan kekerasan fisik, mengancam, memfitnah ataupun mencemarkan nama baik serta pelecehan dalam bentuk apapun kepada sesama rekan kerja, yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan.
  11. Menghindarkan diri untuk mempengaruhi atau mengajak pekerja lain melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-undang/Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  12. Menjaga diri untuk bersikap profesional dalam bekerja dengan menghindarkan diri dari adanya hubungan keluarga langsung maupun tidak langsung dengan salah seorang Karyawan/Pekerja di Perusahaan.
  13. Mendeklarasikan kepada Perusahaan apabila dalam hubungan profesional bekerja terdapat hubungan keluarga langsung maupun tidak langsung dengan salah seorang Karyawan/Pekerja di Perusahaan. Deklarasi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada HRD.
  14. Mendeklarasikan kepada Perusahaan Apabila dalam hubungan profesional bekerja terdapat hubungan keluarga langsung maupun tidak langsung dengan salah seorang instansi Pemerintahan. Deklarasi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada HRD.
  15. Ketika saya terlibat dalam proses, evaluasi, pembuatan, dan pelaksanaan pelayanan publik ataupun operasional Perusahaan saya akan mengungkapkan “pertentangan kepentingan” (conflict of interest) yang terkait dengan kegiatan tersebut, aset pribadi dan keluarga saya (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan, dan untuk penyelesaian masalah itu; saya meminta kepada atasan yang tidak memiliki “pertentangan kepentingan” (conflict of interest) untuk dapat memberikan rekomendasi.
  16. Saya bersedia memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan kepada manajemen PT Sinar Mas Multifinance, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun organisasi di bawah tanggung jawab saya.
  17. Tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba dan sejenisnya maupun menjadi pengedar.

 

Representasi Perseroan

a.      Memperlakukan nasabah, pemasok dan kompetitor secara adil.

Perseroan berkomitmen untuk memperlakukan nasabah, pemasok, pesaing dan karyawannya dengan adil. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan secara tidak jujur dari orang atau pihak lain misalnya dengan cara memanipulasi, menyembunyikan, menyalahgunakan informasi rahasia, menyajikan secara keliru fakta-fakta penting, atau melakukan praktek curang lainnya. Agar aset Perseroan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan untuk memberikan nilai bagi pemegang saham, Perseroan menetapkan kebijakan untuk membeli barang dan jasa atas dasar harga, mutu, ketersediaan, syarat-syarat dan layanan yang wajar.

b.      Publikasi dan media

Wawancara dengan media, pidato, publikasi, penampilan dan pernyataan di depan publik dan hal-hal lain yang berhubungan dengan publik/media berkaitan dengan kepentingan usaha Perseroan dan Keluarga Besar Perseroan hanya boleh dilakukan oleh Direksi atau mereka yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari Direksi. Semua pertanyaan dari media yang berkaitan dengan Perseroan harus diserahkan kepada Sekertaris Perseroan.
Propaganda, poster dan aktifitas sejenis yang tidak berkaitan dengan usaha Perseroan dalam lingkungan Perseroan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi.

c.      Hadiah

Dilarang menerima hadiah atau pemberian berupa apapun yang bernilai (termasuk yang berupa hiburan) dari nasabah atau pemasok yang telah ada atau yang akan ada di kemudian hari. Jangan sekali-sekali menerima suatu pemberian atau hadiah dalam suatu keadaan dimana kemudian nampak ada kompromi pada pertimbangan bisnis yang dibuat. Begitu juga dilarang untuk menerima atau mengizinkan anggota keluarga dekat untuk menerima pemberian, layanan, pinjaman atau perlakuan khusus dari nasabah, pemasok atau pihak lain sebagai imbalan atas hubungan kerja pada masa lalu, saat ini atau di masa depan dengan Perseroan.
Hadiah boleh diterima jika diizinkan berdasarkan peraturan internal yang berlaku, yaitu jika hadiah tersebut berupa : 

  1. Pemberian yang tidak berbentuk uang. 
  2. Pemberian biasa yang tidak berupa uang yang diberikan secara terbuka dalam suatu acara bisnis resmi, seperti misalnya pena bagi penandatanganan. 
  3. Sajian makanan dan hiburan yang wajar dan biasa diberikan dengan dihadiri oleh tuan rumah, seperti jamuan makan bisnis atau acara olah raga. 
  4. Hadiah dari saudara atau teman-teman yang tidak mempunyai hubungan bisnis dengan mereka.
    Jika suatu hadiah dapat dianggap oleh pihak lain sebagai suatu bentuk imbalan atas bantuan atau kemudahan resmi/bisnis maka janganlah memberi hadiah tersebut. Hadiah berupa hiburan yang sesuai dapat diberikan kepada nasabah oleh pejabat yang telah diberi wewenang untuk itu, dengan memperhatikan kebijakan tentang besarnya penggantian biaya yang akan diberikan untuk hiburan tersebut. 

Jika ada pertanyaan tentang layak atau tidaknya menerima suatu hadiah maka agar menghubungi Pejabat Kepatuhan, Pimpinan Unit Kerja Sumber Daya Manusia atau Direktur Kepatuhan sebelum menerima hadiah tersebut. Dalam kondisi tertentu kita layak menerima suatu hadiah dengan syarat terlebih dahulu memberitahu tentang adanya hadiah tersebut dan telah mendapat izin tertulis dari Pimpinan Unit Kerja Kepatuhan, Pimpinan Unit Kerja Sumber Daya Manusia atau Direktur Kepatuhan.

Perseroan dapat mengeluarkan kebijakan tambahan berkaitan dengan hadiah dan hiburan yang perlu diketahui karyawan.

Kerahasiaan

a. Seluruh karyawan wajib melindungi informasi yang bersifat milik dan rahasia yang berhubungan dengan Perseroan atau yang berhubungan dengan para nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sewaktu masih bekerja dengan Perseroan dan setelah berhenti dari Perseroan atau setelah tidak lagi berhubungan dengan Perseroan, kita harus tetap melindungi kerahasiaan informasi yang bukan untuk umum yang diperoleh atau dibuat yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan untuk Perseroan.

Dilarang mengungkapkan informasi bersifat kepemilikan atau informasi rahasia tentang nasabah, pemasok atau distributor, atau tentang catatan medis dan catatan kepegawaian kepada pihak lain (termasuk kepada karyawan Perseroan sendiri) yang tidak berhak untuk menerima informasi tersebut atau yang tidak perlu mengetahui informasi tersebut. Pengecualian dapat diberikan apabila pengungkapan informasi tersebut diizinkan oleh nasabah, pemasok atau distributor atau karyawan bersangkutan, atau oleh hukum yang berlaku, karena proses hukum atau diizinkan oleh pejabat Perseroan yang berwenang.

Informasi bersifat milik dan informasi rahasia tersebut termasuk juga informasi tentang teknologi, sistem, atau proses, informasi yang bukan untuk umum tentang operasional, hasil-hasil, strategi dan proyeksi, rencana kerja, proses bisnis, hubungan Perseroan dengan nasabah, tentang karyawan dan informasi lain yang bukan untuk umum yang diterima selama masih menjadi karyawan tentang nasabah dan pemasok.

Seluruh karyawan harus mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menjaga agar tidak ada informasi bersifat milik Perseroan atau informasi rahasia yang dibocorkan secara tanpa hak. Oleh karena itu diharuskan juga untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kertas kerja dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis Perseroan diarsipkan, disimpan dan/atau dihancurkan sebagaimana mestinya dengan cara sedemikian rupa untuk meminimalisir risiko jatuhnya informasi bersifat milik atau informasi rahasia tersebut ke tangan orang-orang yang tidak berhak.

b. Informasi Nasabah dan Perlindungan Data
Aset kita yang paling berharga adalah kepercayaan nasabah terhadap kita. Maka menjaga informasi nasabah agar tetap aman dan menggunakannya secara sebagaimana mestinya merupakan prioritas utama kita semua di Perseroan. Semua harus mengamankan setiap informasi rahasia yang diserahkan oleh atau berbagi dengan nasabah. Pastikan bahwa informasi nasabah tersebut akan digunakan hanya untuk tujuan yang tepat kecuali apabila nasabah telah memberi persetujuannya untuk penggunaan selain dari tujuan tersebut atau hukum mensyaratkan demikian 

c. Sekat Informasi
Apabila diperlukan, buat dinding (sekat) informasi untuk memisahkan para karyawan yang terlibat dalam pemberian pinjaman/pembiayaan, karyawan yang mempunyai akses kepada informasi rahasia mengenai nasabah dari kayawan yang terlibat dalam pengelolaan investasi (kegiatan sisi publik).
Jika perlu, Perseroan akan mengambil kebijakan tentang sekat informasi yang dimaksudkan agar informasi yang diberikan kepada para karyawan yang mengurus masalah pinjaman/pembiayaan yang secara rutin mempunyai akses ke informasi rahasia tentang nasabah (kegiatan sisi pribadi) dapat dipisahkan dari para karyawan yang terlibat dalam kegiatan manajemen investasi (kegiatan sisi publik). Sekat-sekat informasi juga merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mencegah kemungkinan timbulnya benturan kepentingan diantara kegiatan usaha. 

 

Kegiatan Investasi

a. Perdagangan Pihak Dalam (insider trading) Memperdagangkan surat berharga Perseroan ketika memiliki informasi dari “orang dalam” merupakan perbuatan melawan hukum.

Kebijakan Perseroan dan hukum Indonesia dan banyak negara lain melarang perdagangan surat berharga oleh pihak dalam (termasuk surat berharga yang bersifat ekuitas/modal sendiri), surat berharga konversi (dapat dipertukarkan), opsi (pilihan), obligasi dan dokumen- dokumen surat berharga lainnya selagi pihak dalam memiliki informasi penting yang bukan untuk umum (juga dikenal sebagai “informasi di dalam/insider information”) mengenai Perseroan tersebut. Larangan ini berlaku untuk surat berharga Perseroan dan juga surat berharga Perseroan lainnya. Larangan ini berlaku untuk transaksi untuk lingkungan atau semua jajaran Perseroan, rekening nasabah atau rekening pribadi (termasuk keluarga, kerabat, kawan dan kolega/rekan).

Jika telah yakin memiliki informasi dalam, maka dilarang melaksanakan kegiatan perdagangan surat berharga dari Perseroan tersebut, sebelum berkonsultasi dengan Pimpinan/Pejabat di Unit Kerja Hukum (Legal) yang kemudian akan menentukan apakah mengikuti perdagangan surat berharga Perseroan tersebut melanggar kebijakan Perseroan atau hukum yang berlaku atau tidak.

Dilarang “menyelundupkan” atau memberikan informasi di dalam kepada siapapun, apalagi jika Anda mengetahui atau selayaknya mencurigai bahwa orang yang anda beri informasi (“penadah”) akan menyalahgunakan informasi tersebut dengan cara terlibat dalam perdagangan surat berharga Perseroan tersebut atau akan menyampaikan lagi informasi tersebut kepada pihak lain, meskipun anda tidak mendapat keuntungan berupa uang dari “penadah” tersebut.

Definisi “informasi penting yang bukan untuk umum” sangat luas. Suatu informasi dianggap informasi “penting” (dan oleh karenanya harus tunduk pada larangan tentang perdagangan pihak dalam) jika ada kemungkinan besar bahwa seorang investor yang layak akan menganggap penting informasi tersebut dalam menentukan apakah ia akan ikut memperdagangkan suatu surat berharga, atau apakah informasi tersebut, apabila dipublikasikan, mungkin akan mempengaruhi harga pasar dari surat berharga suatu Perseroan. Suatu informasi dianggap informasi “yang bukan untuk umum” selama informasi tersebut belum diungkapkan kepada publik.

b. Investasi Pribadi

Para karyawan Perseroan boleh berinvestasi dalam surat berharga Perseroan untuk rekening pribadi mereka. Meskipun demikian, agar dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan terhindar dari kesan ketidakpatutan, maka diberlakukanlah beberapa pembatasan tertentu terhadap semua transaksi oleh karyawan dalam surat berharga Perseroan.

Karyawan dilarang memperdagangkan surat berharga Perseroan untuk rekening pribadi mereka jika mereka memiliki informasi penting yang bukan untuk umum tentang Perseroan, hal ini berarti bahwa karyawan tidak boleh memperdagangkan dalam surat berharga Perseroan pada saat yang bersangkutan mengetahui adanya perkembangan yang signifikan yang belum diumumkan kepada publik oleh Perseroan, atau jika tahu ada informasi lainnya tentang Perseroan yang jika diketahui oleh publik, dapat mempengaruhi harga surat berharga Perseroan.

Investasi dalam surat berharga Perseroan harus dilakukan dalam bentuk investasi berorientasi jangka panjang. Karyawan secara tegas disarankan untuk tidak terlibat dalam spekulasi jangka pendek dan juga tidak terlibat dalam kegiatan jual kosong saham Perseroan.

Para Direktur, para Dewan Komisaris dan pejabat- pejabat tertentu dari Perseroan wajib menyampaikan laporan dan terkena pembatasan lainnya sesuai dengan hukum berkaitan dengan perdagangan yang mereka lakukan secara pribadi dalam surat berharga Perseroan.

Dilarang memperdagangkan surat berharga yang diperdagangkan kepada publik (masyarakat) untuk rekening pribadi jika memiliki informasi penting yang bukan untuk umum tentang surat berharga tersebut atau emitennya. Para karyawan dari usaha-usaha Perseroan tertentu harus tunduk pada pembatasan tambahan beserta kebijakan tentang perdagangan surat berharga mereka secara pribadi

c. Benturan Kepentingan
Semua karyawan wajib mencegah terjadinya benturan kepentingan yang nyata atau yang dapat dipandang sebagai suatu benturan kepentingan di bidang investasi atau kegiatan usaha diluar.

Hindari keadaan dimana kegiatan, kepentingan atau hubungan pribadi dapat mengganggu, atau bisa bertentangan dengan atau menghambat kemampuan untuk bertindak untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi Perseroan dan atau nasabahnya. Karena adalah tidak mungkin untuk menguraikan setiap potensi konflik, maka Perseroan perlu mengandalkan komitmen seluruh karyawan untuk melaksanakan penilaian yang sebagaimana mestinya, minta saran dari Pejabat Unit Kerja Sumber Daya Manusia atau Unit Kerja Kepatuhan jika perlu dan untuk mengikuti standar etika tertinggi (luhur) dalam menangani masalah profesional dan pribadi.

Jangan melakukan investasi pribadi dalam suatu Perseroan jika investasi tersebut dapat mempengaruhi atau kelihatannya akan mempengaruhi kemampuan untuk mengambil keputusan bisnis atas nama Perseroan. Jika telah melakukan investasi tersebut sebelum bergabung dengan Perseroan, atau sebelum menjabat di Perseroan, laporkan hal tersebut secara resmi kepada atasan masing-masing atau Pimpinan Unit Kerja Sumber Daya Manusia atau Pejabat Kepatuhan.

Jangan menyalahgunakan nama, fasilitas dan hubungan Perseroan untuk kepentingan pribadi atau untuk hal-hal lain di luar pekerjaan. Penggunaan nama, fasilitas dan hubungan Perseroan untuk tujuan amal dapat dilakukan hanya dengan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi.

Beritahukan dan dapatkan persetujuan tertulis dari Direksi atau Pimpinan Unit Kerja Sumber Daya Manusia jika suatu hubungan bisnis atau transaksi yang ingin dilakukan dengan suatu Perseroan dimana karyawan bersangkutan atau anggota keluarga dekatnya mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung atau mendapat keuntungan jika hubungan atau transaksi tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Seluruh karyawan berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan Perseroan yang sah begitu ada kesempatan untuk melaksanakannya. Tidak diperkenankan mengambil kesempatan Perseroan yang diperoleh pada waktu bekerja pada Perseroan atau dengan menggunakan harta, informasi Perseroan atau jabatannya serta tidak boleh bersaing dengan Perseroan.

Dalam hal personil Perseroan dan anggota keluarga mereka menggunakan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan jasa keuangan pribadi mereka, maka jasa tersebut harus diberikan dengan syarat-syarat yang sama dengan yang diberikan kepada orang lain yang berada dalam keadaan yang sama. Pengaturan bisnis khusus (non-standar) antara personil Perseroan dengan Perseroan harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi, Pimpinan Unit Kerja Sumber Daya Manusia dan Pejabat Kepatuhan. Selain itu tidak diperkenankan untuk menerima perlakuan khusus dari pemasok, penyedia jasa atau nasabah Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Direksi, Pimpinan Unit Kerja Sumber Daya Manusia, dan Pejabat Kepatuhan, kecuali apabila perlakuan khusus tersebut diberikan dengan syarat yang sama dengan yang diberikan kepada orang lain yang berada dalam keadaan yang sama.

Kepatuhan pada Peraturan

  1. Semua personil di Perseroan tanpa terkecuali harus selalu tunduk dan patuh pada semua hukum/undang- undang/peraturan pemerintah yang berlaku serta peraturan/ ketentuan/kebijakan internal Perseroan. 
  2. Para karyawan wajib melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada Direktur Kepatuhan atau kepada kuasanya. 
  3. Para karyawan diminta untuk bekerja sama secara penuh dengan pihak internal dan eksternal yang mengadakan penyelidikan dengan wewenang yang sah. 
  4. Perseroan memahami dan menghargai nilai-nilai utama yang berlaku dalam masyarakat. Tindakan dan keputusan yang akan diambil dalam menjalankan kegiatan usahanya didasarkan pada tanggungjawab Perseroan. 

PEMBERLAKUAN DAN KOMITMEN PENERAPAN KODE ETIK BAGI DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN KARYAWAN

Sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku PT Sinar Mas Multifinance, Perseroan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Senior serta seluruh karyawan Perseroan. Segenap jajaran Perseroan setuju berkomitmen bahwa :

  1. Seluruh keputusan yang dibuat dan tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan Kode Etik, Pedoman Tingkah Laku, kebijakan Perseroan serta semua peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Bertindak dengan integritas serta menahan diri agar tidak menyalahgunakan pengetahuan dan kesempatan yang didapat dari kedudukannya di Perseroan. Semua harus melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab di Perseroan dengan standar integritas pribadi, profesional serta terhormat. 
  3. Tiap keputusan atau perbuatan dan hasilnya harus pantas/layak bagi semua pihak dalam transaksi serta wajar dipandang dari segi integritas dan profesionalisme. 
  4. Dalam bertindak dan membuat keputusan, baik dalam hubungan maupun atas nama Perseroan, harus jujur dan dapat dipercaya. Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam atau memberi bantuan pada semua kecurangan jenis apapun yang dilakukan di dalam atau di luar Perseroan
  5. Memiliki komitmen untuk memperlakukan suatu pihak dengan rasa hormat dan mendukung hubungan kerukunan antara kolega/rekan kerja dan para pimpinan dalam keluarga Perseroan. Menahan dari segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi auditor dan atau pihak lain untuk memanipulasi informasi, atau membuat laporan yang salah atau menyesatkan. 
  6. Mencegah keadaan di mana kepentingan pribadi berbenturan atau diduga akan berbenturan, dengan kepentingan Perseroan atau nasabahnya. Jika ada atau diduga ada benturan kepentingan, harus mengungkapkan dan melapor kepada Direktur Sumber Daya Manusia atau Direktur Kepatuhan. 
  7. Mengambil segala tindakan yang layak untuk melindungi kerahasiaan informasi yang bukan untuk kepentingan masyarakat tentang Perseroan dan nasabahnya yang diperoleh atau berhubungan dengan kegiatannya. Mencegah upaya pengungkapan tanpa hak mengenai informasi tersebut kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku atau karena sedang proses hukum/pengaturan. 
  8. Membuat laporan dan dokumen yang lengkap serta cukup akurat yang akan disampaikan atau diajukan oleh Perseroan kepada regulator atau otoritas yang berwenang. 
  9. Seluruh jajaran Perseroan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan oleh karenanya harus tetap memahami/berhubungan dengan nilai-nilai kemasyarakatan dan mengikuti/memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

PENYEBARLUASAN KODE ETIK

Perseroan melakukan penyebarluasan kode etik kepada masyarakat melalui Laporan Tahunan Perseroan yang dapat diunduh melalui website Perseroan. Didalam internal Perseroan, penyebarluasan kode etik kepada masyarakat disampaikan melalui jaringan karyawan yang diatur oleh Departemen Sumber Daya Manusia Perseroan.

PENEGAKAN DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

  1. Segera laporkan tiap pelanggaran yang mungkin terjadi terhadap Kode Etik atau Pedoman Tingkah Perseroan kepada Pimpinan SDM atau Direktur Kepatuhan atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. 
  2. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku dapat mengakibatkan tindakan disipliner berat, termasuk pemutusan hubungan kerja atau penghentian kerja. Pelanggaran-pelanggaran terhadap Kode Etik atau Pedoman Tingkah Laku ini dapat juga merupakan pelanggaran hukum dan mengakibatkan hukuman pidana atau hukuman perdata bagi karyawan dan/atau Perseroan sendiri.