Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, dimana dalam hal ini Sinar Mas Multifinance sebagai salah satu Perusahaan pada Sektor Jasa Keuangan wajib untuk memantau hubungan dengan Debitur dengan cara melakukan pengkinian data maupun informasi Debitur. Maka dari itu, kami mengajak Bapak/ Ibu untuk ikut serta dalam melakukan pengkinian data sebagai Debitur Sinar Mas Multifinance dengan mendatangi Kantor Cabang tempat Bapak/Ibu terdaftar. Adapun data yang dapat dikinikan adalah nomor telepon/handphone, alamat, dan email.